Kamis, 25 Juni 2015

ACARA PEMBAGIAN KELULUSAN SDN SUKASARI II

Acara Pembagian Kelulusan SD Negeri Sukasari II 
UPTD Pendidikan Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang
______________________________________________________________________________

1. Suasana Pembagian Kelulusan.




2. Pembagian Piagam Penghargaan Bagi Juara US/M Tertinggi


    1. Juara I US/M Tertinggi SHILLVANY FHADILLAH




    2. Juara II US/M Tertinggi AWALUDIN SUPARDI



    3. Juara III US/M Tertinggi DELA NOVITA



4. Prestasi

    1. SDN Sukasari II Peringkat US/M Ke 1 di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang

___________________________________________________________________________


Maju Terus !!!

SDN Sukasari II
Semoga Lulusannya Menjadi Manusia
yang beriman & bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan menjadi manusia yang berguna bagi dirinya Sendiri, Orangtua, Nusa dan Bangsa
amin ............


Rabu, 17 Juni 2015

ACARA PERPISAHAN KELAS VI SDN SUKASARI II DAWUAN

Acara perpisahan Kelas VI SDN Sukasari II Dawuan
Tahun Pelajaran 2014/2015
di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta
________________________________________________________________

1. Pembukaan oleh Grup Paduan Suara SDN Sukasari II 










2. Acara Pembekalan oleh Sesepuh SDN Sukasari II 


3. Acara Pembekalan & Pelepasan Oleh Wakasek SDN Sukasari II 


4. Acara Inti Oleh Guru Kelas VI SDN Sukasari II 


5. Acara Pembagian Piagam Penghargaan yang Berprestasi
   
  • Juara 1.1 Dela Novita
  • Juara 1.2 Shillvany Fhadillah
  • Juara  2  Sajidah Nur Baeti

  •  Juara 3 Idoh Hafidoh


6. Acara Penutup Berdoa

7. Acara Poto Bersama



Ya Allah Semoga Peserta didik kami menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Amin 
Dan diberikan kemudahan, kesuksesan dan keberhasilan
dalam menggapai cita-cita pada jenjang selanjutnya.... Amin


Kamis, 11 Juni 2015

Guru yang Diangkat Harus Sudah Mengikuti PPG

Guru yang Diangkat Harus Sudah Mengikuti PPG
Guru yang Diangkat Harus Sudah Mengikuti PPG
Guru tidak boleh diangkat jika jenjang pendidikannya di bawah S-1. Guru yang diangkat harus sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata, ke depan Pemerintah Daerah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan jika hendak mengangkat guru.

Guru tidak boleh diangkat jika jenjang pendidikannya di bawah S-1 atau D-4. Selain itu, guru yang diangkat harus sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru sebagai ujung tombak pendidikan, tata kelolanya harus mempertimbangkan supply dan demand.

Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar

Sumarna juga meminta Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi yang bertanggung jawab melahirkan para calon pendidik harus memerhatikan hal itu. “LPTK tidak boleh memproduksi calon guru yang tidak potensial dan bagus,” kata Sumarna.

Kebutuhan guru saat didasarkan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, melalui Dapodik dapat diketahui potret kebutuhan guru di suatu daerah. Melalui Dapodik, dapat dilihat kelebihan dan kekurangan guru secara detail.

Dalam diskusi tentang Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud (16/04/15) itu, juga dihadiri Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Menurut Unifah, yang mesti diperhatikan dalam penyiapan guru adalah tata kelola dan good governance. Pemetaan peran dan kompetensi guru merupakan program prioritas yang harus dilakukan. Dengan hadirnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, peningkatan kompetensi guru diperhatikan. [SekolahDasar.Net | 19/04/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/04/guru-yang-diangkat-harus-sudah-mengikuti-ppg.html#ixzz3cjqCQ6K3